Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Kantor Imigrasi Pematang Siantar Resmi Berganti Nama Jadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Simalungun

‎
‎
Garudaposnews.id, ‎Siantar – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar secara resmi mengumumkan perubahan nomenklatur (nama instansi) menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Simalungun. Perubahan nama ini berlaku efektif seiring diterbitkannya regulasi terbaru dari kementerian terkait.
‎
‎Landasan hukum perubahan nomenklatur ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
‎
‎Pihak Imigrasi menyampaikan bahwa penyesuaian nama instansi ini dilakukan guna mendukung penataan kelembagaan yang lebih optimal.
‎
‎Terdapat tiga tujuan utama di balik perubahan nomenklatur ini:
‎
‎Menyesuaikan Struktur Organisasi: Mengikuti pembaruan nomenklatur kelembagaan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
‎Meningkatkan Efektivitas Pelayanan: Mendorong efisiensi dalam pemberian layanan keimigrasian kepada masyarakat.
‎Optimalisasi Tugas dan Fungsi: Memaksimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi keimigrasian di wilayah kerja.
‎
‎Meskipun terjadi perubahan nama instansi, pihak Imigrasi menegaskan bahwa seluruh bentuk layanan keimigrasian, jadwal operasional, dan lokasi kantor tidak mengalami perubahan.
‎
‎Layanan utama seperti penerbitan paspor RI, penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), serta layanan informasi dan komunikasi keimigrasian tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang ingin mengurus permohonan paspor diimbau untuk tetap melakukan pendaftaran antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor.
‎
‎Lokasi Kantor dan Cakupan Wilayah Kerja
‎Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Simalungun tetap beroperasi di lokasi yang sama di Jalan Raya Medan Km. 11,5, Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
‎
‎Adapun jangkauan pelayanan keimigrasian mencakup 6 kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara, meliputi:
‎ * Kabupaten Simalungun
‎ * Kabupaten Samosir
‎ * Kabupaten Dairi
‎ * Kabupaten Pakpak Bharat
‎ * Kota Pematangsiantar
‎ * Kota Tebing Tinggi
‎
‎Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi langsung kantor imigrasi setempat atau memantau akun media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Simalungun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *