Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus Polisi, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar


Garudaposnews.id, SERDANG BEDAGAI – Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin kembali meringkus seorang residivis kasus narkotika berinisial SN (46) di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku sempat membuang barang bukti sabu saat melarikan diri dari kejaran petugas.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.


Saat pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tiba-tiba berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik hitam. Petugas dengan sigap melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku.


“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa kantong plastik hitam yang dibuangnya berisi narkotika jenis sabu. Pelaku sengaja melempar barang bukti tersebut karena panik melihat kedatangan polisi,” ujar Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mewakili Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026).


Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku:
* Narkotika: 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu (berat kotor 2,36 gram / berat bersih 1,76 gram) dan 3 paket plastik klip transparan ukuran kecil (berat kotor 0,47 gram / berat bersih 0,17 gram).
* Barang Bukti Lain: 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit ponsel Realme warna hitam, 1 kantong plastik hitam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp135.000,-.


AKP Bringin Jaya menegaskan penangkapan residivis warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang dinilai aktif membantu memberikan informasi lapangan.


Pelaku SN beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP / UU RI tentang Narkotika.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *