Garudaposnews.id, DAIRI – Mafia tanah di Kabupaten Dairi kembali mencuat. Ahli waris Kajiman Sihotang resmi melaporkan 13 orang oknum ke Polres Dairi atas tindak pidana penyerobotan dan penjualan tanah adat tanpa izin. Laporan teregister LP/B/233/VIII/2026/SPKT/Polres Dairi tanggal 24 Agustus 2026.
Peristiwa terjadi di Huta Pangguruan, Desa Pangguruan, Kec. Sumbul, Minggu 23 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Para terlapor merusak rumah dan menebang pohon milik pelapor.
Fakta paling panas: tanah seluas 1.870 m² itu di duga sudah 2 kali diperjualbelikan. Pertama pada 10 Januari 2025 dijual ke Togar Banjar Nahor seharga Rp15 juta. Kedua, dijual lagi ke pihak ketiga seharga Rp90 juta.
Yang membuat kasus ini panas, Diduga Kepala Desa Pangguruan Kec. Sumbul Kabupaten Dairi Muksin Sinaga memberikan alas hak tanah adat tanpa izin ahli waris atas nama Kajiman Sihotang.
Pengesahan itu tertuang dalam “Surat Penyerahan Hak Tanah” 10 Januari 2025 yang ditandatangani 13 orang bermarga Sihotang.
“Kami ahli waris sah. Tanah itu warisan leluhur. Dijual tanpa sepengetahuan kami. Ini jelas melawan hukum,” tegas Kajiman Sihotang.
Melanggar Perpu 51/1960
Dalam laporan, para terlapor disangka melanggar Perpu No.51 Tahun 1960 Pasal 2 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Ancaman pidana nya 3 bulan dan wajib ganti rugi serta pengosongan.
Kajiman mendesak Kapolres Dairi segera memproses. Ia juga meminta atensi Kementerian Kehutanan, BPN RI, Komisi XIII DPR RI dan pejabat negara agar mafia tanah di wilayah adat diberantas.
“Ini bukan soal tanah. Ini soal keadilan. Jangan biarkan ahli waris dizalimi di tanahnya sendiri,” ujarnya.
Hingga berita ini naik, Kepala Desa Pangguruan dan Polres Dairi belum memberi keterangan resmi. Publik kini menunggu dan beranikah hukum menindak, atau kembali kalah oleh “kekuasaan”?












Leave a Reply