Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

21 Tersangka Penjarahan Pabrik PT ARB di Belawan Lolos dari Bui Berkat Keadilan Restoratif



Garudaposnews.id, Medan – Sebanyak 21 tersangka kasus dugaan penjarahan pabrik PT Abadi Rakyat Bakti (ARB) di Medan Deli, Sumatera Utara, mendapatkan angin segar setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyetujui penghentian penuntutan perkara mereka melalui mekanisme keadilan restoratif ( restorative justice ).


Keputusan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan ini disetujui setelah Kajati Sumut melakukan ekspose (presentasi) permohonan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung di Jakarta.

Menurut Plh Kasi Penkum, Muhammad Husairi, persetujuan ini diberikan karena semua syarat keadilan restoratif telah terpenuhi. Kasus ini melibatkan 21 tersangka dalam 18 berkas perkara pencurian bersama di pabrik PT ARB yang telah berhenti beroperasi.


Berikut adalah poin-poin kunci yang mendasari penghentian perkara:
* Damai Tanpa Syarat: Telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat antara pihak korban (PT ARB) dan para tersangka setelah melalui proses mediasi.
* Itikad Baik Tersangka: Para tersangka menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
* Dukungan Masyarakat: Kesepakatan damai disaksikan dan didukung oleh pihak keluarga, tokoh masyarakat, serta Camat Medan Deli.


Awalnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) junto Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 55 KUHPidana. Namun, Kejaksaan Tinggi Sumut memilih untuk menerapkan pendekatan yang mengedepankan hati nurani dan nilai kemanusiaan, sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial di masyarakat tanpa harus melalui proses pemidanaan, menciptakan pendekatan humanis dan damai dalam penyelesaian masalah hukum.


Penghentian perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan restorative justice, sebuah mekanisme yang berupaya menyeimbangkan aspek hukum, kepentingan korban, dan nilai kemanusiaan.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *